KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 0,56% secara year on year (YoY) menjadi Rp 118,96 triliun pada Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 457,02%. "RBC tersebut jauh di atas threshold sebesar 120%," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (1/10).
Premi Asuransi Jiwa Naik 0,56% Menjadi Rp 118,96 Triliun pada Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 0,56% secara year on year (YoY) menjadi Rp 118,96 triliun pada Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 457,02%. "RBC tersebut jauh di atas threshold sebesar 120%," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (1/10).
TAG: