Premi Asuransi Jiwa Naik 0,56% Menjadi Rp 118,96 Triliun pada Agustus 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 0,56% secara year on year (YoY) menjadi Rp 118,96 triliun pada Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 457,02%.

"RBC tersebut jauh di atas threshold sebesar 120%," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (1/10).


Sementara itu, OJK juga mencatat pertumbuhan pada premi industri asuransi umum dan reasuransi yang tercatat meningkat 12,89% secara tahunan menjadi Rp 99,59 triliun pada Agustus 2024.

Baca Juga: AAUI Catat Klaim yang Dibayar Industri Reasuransi Turun pada Semester I-2024

Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersil meningkat sebesar 5,82% YoY menjadi Rp 218,55 triliun, nilai tersebut termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi.

OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.132,49 triliun pada Agustus 2024. Jumlah ini meningkat 1,32% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1,117,75 triliun.

Selanjutnya: Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat, Ini Kata OJK

Menarik Dibaca: MIND ID Komitmen Hilirisasi yang Berkelanjutan, Simak Caranya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
TAG: