Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 2,74% Menjadi Rp 150,53 Triliun per Oktober 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa senilai Rp 150,53 triliun atau naik 2,74% secara year on year (yoy) pada Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Ini terlihat dari risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa yang tercatat 436,70% per Oktober 2024.

"Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (13/12).


Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 2,98% Hingga Oktober 2024

Sementara itu, OJK juga mencatat pertumbuhan pada premi industri asuransi umum dan reasuransi yang tercatat meningkat 2,87% secara YoY yang mencapai Rp 121,10 triliun.

Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersil meningkat sebesar 2,80% secara YoY mencapai Rp 271,63 triliun. Nilai tersebut termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi.

OJK juga mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.133,58 triliun pada Oktober 2024. Nilai ini meningkat 2,98% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.100,73 triliun.

Selanjutnya: Belanja Online Lebih Terjangkau&Praktis bagi Mama dengan 4 FiturUnggulan di AlloFresh

Menarik Dibaca: Hujan Turun Merata di Siang Hari, Ini Prediksi Cuaca Besok (14/12) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat