KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa senilai Rp 150,53 triliun atau naik 2,74% secara year on year (yoy) pada Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Ini terlihat dari risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa yang tercatat 436,70% per Oktober 2024. "Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (13/12).
Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 2,74% Menjadi Rp 150,53 Triliun per Oktober 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa senilai Rp 150,53 triliun atau naik 2,74% secara year on year (yoy) pada Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Ini terlihat dari risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa yang tercatat 436,70% per Oktober 2024. "Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (13/12).