KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya terdapat ketentuan soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik hadirnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat menilai regulasi itu akan berdampak positif bagi ekosistem asuransi kesehatan.
Premi Asuransi Kesehatan Berubah: OJK Tetapkan Aturan Baru Risk Sharing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya terdapat ketentuan soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik hadirnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat menilai regulasi itu akan berdampak positif bagi ekosistem asuransi kesehatan.
TAG: