KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan premi asuransi kesehatan meningkat menjadi Rp 4,81 triliun sampai dengan Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, premi tersebut meningkat 16,88% secara tahunan atau year on year (YoY). "Salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis," ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB, Selasa (6/8).
Premi Asuransi Kesehatan Capai Rp 4,81 Triliun per Juni 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan premi asuransi kesehatan meningkat menjadi Rp 4,81 triliun sampai dengan Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, premi tersebut meningkat 16,88% secara tahunan atau year on year (YoY). "Salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis," ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB, Selasa (6/8).