KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa tumbuh 38,35% secara tahunan atau year on year (YoY) mencapai Rp 19,36 triliun hingga Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, walaupun pertumbuhan premi terbilang cukup baik, namun klaim dari sektor tersebut masih terbilang tinggi. "Ini menjadi perhatian utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10).
Baca Juga: Lembaga Jasa Keuangan Banyak yang Berguguran, Ini Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Selain itu, OJK terus mendorong pelaku usaha asuransi kesehatan untuk membangun kapabilitas digital untuk menganalisa data layanan Kesehatan yang diberikan kepada pemegang polis, dan membangun Medical Advisory Board (MAB) yang akan memberikan masukan kepada perusahaan dalam mendorong efisiensi layanan kesehatan. Kapabilitas digital dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat terkoneksi secara real time dengan sistem informasi manajemen di Rumah Sakit dan Klinik rekanan, sehingga memiliki data yang memadai untuk melakukan analisa efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan oleh RS rekanan kepada pemegang polis. Di sisi lain, saat ini OJK juga telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan efisiensi biaya layanan kesehatan dan obat melalui beberapa inisiatif strategis.