KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi umum meningkat 27% secara year on year (YoY) hingga Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi umum itu tercatat mencapai Rp 6,61 triliun di akhir Agustus 2024. "Walaupun pertumbuhan premi terbilang cukup baik, namun klaim dari sektor tersebut masih terbilang tinggi. Ini menjadi perhatian utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10).
Premi Asuransi Kesehatan dari Sektor Asuransi Umum Naik 27% Per Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi umum meningkat 27% secara year on year (YoY) hingga Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi umum itu tercatat mencapai Rp 6,61 triliun di akhir Agustus 2024. "Walaupun pertumbuhan premi terbilang cukup baik, namun klaim dari sektor tersebut masih terbilang tinggi. Ini menjadi perhatian utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10).