KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial mencapai senilai Rp 60,27 triliun per Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi komersial itu terkontraksi sebanyak 0,94% secara tahunan (year on year (YoY)). "Nilai tersebut akumulasi dari premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum dan reasuransi," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).
Premi Asuransi Komersial Turun Jadi Rp 60,27 Triliun per Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial mencapai senilai Rp 60,27 triliun per Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi komersial itu terkontraksi sebanyak 0,94% secara tahunan (year on year (YoY)). "Nilai tersebut akumulasi dari premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum dan reasuransi," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).