KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mencatat premi asuransi kredit meningkat sebesar 20,94% atau senilai Rp 9,93 triliun per Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK
, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa peningkatan premi itu sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit. Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023. "Yang pada intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Senin (8/7).
Ia menjelaskan, salah satu upayanya adalah terkait dengan
risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi dan penegasan area pertanggungan yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Ada
pun dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak sehingga memberikan kerjasama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank. Baca Juga: OJK: 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Tenaga Aktuaris Selain itu, OJK juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung penguatan asuransi kredit seperti mendor
ong penyesuaian T/C dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerja sama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023. Kemudian OJK juga mengembangkan sistem informasi
host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit serta melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta perusahaan asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK. Memantau dan mendorong perusahaan asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK 20/2023. Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan
fintech P2P). Selain itu, lanjut Ogi, sinergi dan kolaborasi juga terus dilakukan oleh OJK khususnya dalam kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan
risk sharing antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit. Penerapan risk sharing tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan. Terakhir, OJK juga telah mendorong perusahaan reasuransi agar memiliki database pertanggungan atau portofolio yang sama (
mirroring) dengan perusahaan asuransi agar perusahaan reasuransi dapat melakukan pricing yang lebih optimal serta memiliki pemahaman profil risiko yang sama atas objek asuransi yang ditanggung. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih