JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh tersenyum lebar. Cita-citanya melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah lewat produk asuransi mikro sudah di pelupuk mata. Melalui pilot project yang dikembangkan regulator bersama pelaku industri asuransi, asuransi jiwa maupun asuransi umum, tercatat premi asuransi mikro sebesar Rp 1,22 triliun. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, sejak program asuransi mikro meluncur awal tahun ini, terdapat 27 perusahaan asuransi yang ikut serta memasarkan produk asuransi mikro. Di antaranya, 13 perusahaan merupakan asuransi jiwa, sisanya 14 perusahaan asuransi umum. "Dari produk asuransi mikro yang dipasarkan sepanjang Januari – Juni 2014, nasabah atau peserta yang terkumpul mencapai 5.826.806 orang. Dengan premi mencapai Rp 1,218 triliun, dan pembayaran klaim atau manfaat sebesar Rp 71,561 miliar,” ujarnya, Kamis (11/9).
Premi asuransi mikro terhimpun Rp 1,22 triliun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh tersenyum lebar. Cita-citanya melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah lewat produk asuransi mikro sudah di pelupuk mata. Melalui pilot project yang dikembangkan regulator bersama pelaku industri asuransi, asuransi jiwa maupun asuransi umum, tercatat premi asuransi mikro sebesar Rp 1,22 triliun. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, sejak program asuransi mikro meluncur awal tahun ini, terdapat 27 perusahaan asuransi yang ikut serta memasarkan produk asuransi mikro. Di antaranya, 13 perusahaan merupakan asuransi jiwa, sisanya 14 perusahaan asuransi umum. "Dari produk asuransi mikro yang dipasarkan sepanjang Januari – Juni 2014, nasabah atau peserta yang terkumpul mencapai 5.826.806 orang. Dengan premi mencapai Rp 1,218 triliun, dan pembayaran klaim atau manfaat sebesar Rp 71,561 miliar,” ujarnya, Kamis (11/9).