JAKARTA. Nasabah asuransi kendaraan bermotor boleh berharap-harap cemas. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah mengkaji tarif referensi asuransi kendaraan bermotor yang akan berlaku tahun depan. Ada kemungkinan, tarif referensi ini meningkat, karena tarif lama sudah berlaku dua tahun lalu. Nah, peningkatan tarif menjadikan premi asuransi kendaraan bermotor semakin mahal. Selama ini, tarif referensi asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK No 04 tahun 2011. Ketentuan ini wajib berlaku bagi perusahaan asuransi yang belum memiliki data statistik komprehensif. Misalnya, karena baru dua tahun menjual asuransi kendaraan, sehingga perusahaan itu belum bisa mengukur risiko dan harga premi. Salah satu isi aturan lama, kendaraan seharga hingga Rp 150 juta, biaya pertanggungannya 0,27% untuk risiko kehilangan dan 2,16% untuk kecelakaan. Artinya, bila nasabah ingin membeli asuransi kendaraan dengan pertanggungan kehilangan atau total lost only (TLO), wajib membayar premi 0,27% dari harga kendaraan.
Premi asuransi motor berpotensi naik
JAKARTA. Nasabah asuransi kendaraan bermotor boleh berharap-harap cemas. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah mengkaji tarif referensi asuransi kendaraan bermotor yang akan berlaku tahun depan. Ada kemungkinan, tarif referensi ini meningkat, karena tarif lama sudah berlaku dua tahun lalu. Nah, peningkatan tarif menjadikan premi asuransi kendaraan bermotor semakin mahal. Selama ini, tarif referensi asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK No 04 tahun 2011. Ketentuan ini wajib berlaku bagi perusahaan asuransi yang belum memiliki data statistik komprehensif. Misalnya, karena baru dua tahun menjual asuransi kendaraan, sehingga perusahaan itu belum bisa mengukur risiko dan harga premi. Salah satu isi aturan lama, kendaraan seharga hingga Rp 150 juta, biaya pertanggungannya 0,27% untuk risiko kehilangan dan 2,16% untuk kecelakaan. Artinya, bila nasabah ingin membeli asuransi kendaraan dengan pertanggungan kehilangan atau total lost only (TLO), wajib membayar premi 0,27% dari harga kendaraan.