KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi non-komersial mencapai Rp 150,76 triliun pada Oktober 2024. Nilai itu tumbuh sebesar 6,79% secara year on year (YoY). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa nilai premi asuransi non-komersial pada periode sama tahun lalu senilai Rp 141,17 triliun. "Sementara total aset asuransi non-komersial tercatat senilai Rp 219,55 triliun atau terkontraksi sebanyak 2,20% secara YoY," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (13/12).
Baca Juga: OJK Sebut Ada 41 Asuransi yang Telah Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah Asuransi non-komersial ini terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.