KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi non-komersial mencapai senilai Rp 30,52 triliun per Februari 2025, Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi non-komersial itu tumbuh sebesar 7,45% secara tahunan atau year on year (YoY). "Sementara total aset asuransi non-komersial tercatat Rp 221,45 triliun atau tumbuh sebesar 0,54% secara YoY," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).
Premi Asuransi Non Komersial Tumbuh Jadi Rp 30,52 Triliun per Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi non-komersial mencapai senilai Rp 30,52 triliun per Februari 2025, Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi non-komersial itu tumbuh sebesar 7,45% secara tahunan atau year on year (YoY). "Sementara total aset asuransi non-komersial tercatat Rp 221,45 triliun atau tumbuh sebesar 0,54% secara YoY," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).