JAKARTA. Premi bruto industri asuransi syariah tercatat tembus Rp 6,786 triliun. Premi itu berasal dari asuransi jiwa syariah sebesar Rp 5,738 triliun atau tumbuh 6%, dan asuransi umum dan reasuransi syariah sebesar Rp 1,030 triliun yang melorot 24% (disetahunkan). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, premi bruto tersebut berasal dari 5 perusahaan asuransi murni syariah dan 43 unit usaha syariah dengan aset kelolaan mencapai Rp 20,6 triliun. “Pencapaian kinerja industri asuransi syariah ini ikut mengerek penetrasi pasar asuransi syariah, yakni dari 0,10% pada akhir tahun lalu menjadi 0,14% hingga kuartal ketiga tahun ini,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (23/10).
Premi asuransi syariah tembus Rp 6,7 triliun
JAKARTA. Premi bruto industri asuransi syariah tercatat tembus Rp 6,786 triliun. Premi itu berasal dari asuransi jiwa syariah sebesar Rp 5,738 triliun atau tumbuh 6%, dan asuransi umum dan reasuransi syariah sebesar Rp 1,030 triliun yang melorot 24% (disetahunkan). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, premi bruto tersebut berasal dari 5 perusahaan asuransi murni syariah dan 43 unit usaha syariah dengan aset kelolaan mencapai Rp 20,6 triliun. “Pencapaian kinerja industri asuransi syariah ini ikut mengerek penetrasi pasar asuransi syariah, yakni dari 0,10% pada akhir tahun lalu menjadi 0,14% hingga kuartal ketiga tahun ini,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (23/10).