KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi senilai Rp 121,10 triliun. Jumlah tersebut naik 2,87% secara year on year (YoY) pada Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Ini terlihat dari risk based capital (RBC) industri asuransi umum dan reasuransi yang tercatat 316,85% per Oktober 2024. "Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (13/12).
Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Naik 2,87% pada Oktober 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi senilai Rp 121,10 triliun. Jumlah tersebut naik 2,87% secara year on year (YoY) pada Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Ini terlihat dari risk based capital (RBC) industri asuransi umum dan reasuransi yang tercatat 316,85% per Oktober 2024. "Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (13/12).
TAG: