KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 40,52 triliun per Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi itu terkontraksi 3,50% secara tahunan alias year on year (YoY). OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) asuransi umum dan reasuransi sebesar 316,96% per Maret 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Turun 3,50% per Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 40,52 triliun per Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi itu terkontraksi 3,50% secara tahunan alias year on year (YoY). OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) asuransi umum dan reasuransi sebesar 316,96% per Maret 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.