JAKARTA. Penyamarataan pembayaran premi dari bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang keberatan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurut dia, premi sama rata 0,1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) itu perlu dikaji ulang. Agus bilang, premi tersebut sebaiknya berbeda-beda, tergantung dari tingkat kesehatan dan risiko perbankan itu sendiri. "Sehingga semakin sehat bank itu maka preminya akan semakin rendah," kata Agus, Rabu (2/3). Sementara itu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS menjelaskan, pembayaran premi antara tingkat bank dengan risiko tinggi dibandingkan dengan paling rendah tidak boleh lebih dari 0,5%. Adapun premi tertinggi adalah 0,6%, dengan catatan tingkat kesehatan bank sangat rendah.
Premi bank pada LPS akan dihitung sesuai tingkat kesehatan masing-masing
JAKARTA. Penyamarataan pembayaran premi dari bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang keberatan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurut dia, premi sama rata 0,1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) itu perlu dikaji ulang. Agus bilang, premi tersebut sebaiknya berbeda-beda, tergantung dari tingkat kesehatan dan risiko perbankan itu sendiri. "Sehingga semakin sehat bank itu maka preminya akan semakin rendah," kata Agus, Rabu (2/3). Sementara itu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS menjelaskan, pembayaran premi antara tingkat bank dengan risiko tinggi dibandingkan dengan paling rendah tidak boleh lebih dari 0,5%. Adapun premi tertinggi adalah 0,6%, dengan catatan tingkat kesehatan bank sangat rendah.