JAKARTA. Bisnis reasuransi masih tumbuh subur. Selama enam bulan pertama tahun ini, jumlah premi bruto yang dikantongi pelaku industri ini mengalami pertumbuhan sampai dua digit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga paruh pertama tahun ini industri reasuransi mencatatkan premi bruto sebesar Rp 5,69 triliun. Jumlah ini melompat 19,5% dari periode yang sama di tahun lalu yang mencapai Rp 4,76 triliun. Premi bruto yang didapat pelaku usaha ini terdorong oleh kenaikan premi penutupan tidak langsung sebesar 19,4% secara year on year. Yakni dari Rp 6,17 triliun menjadi Rp 7,37 triliun. Sementara itu beban komisi dibayar tercatat sebanyak Rp 1,67 triliun dari periode yang sama di tahun kemarin yang sebanyak Rp 1,4 triliun. Menurut Direktur PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre) Edhie Mulyono industri reasuransi memang cukup terbantu oleh aturan optimalisasi kapasitas reasuransi domestik. Aturan ini sendiri mendorong ceding company untuk memprioritaskan pemain reasurnasi lokal. "Aturan ini masih berdampak positif bagi pertumbuhan industri," kata dia, Kamis (10/8). Dalam beleid itu disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib memperoleh dukungan reasuransi 100% dari resuradur dalam negeri untuk pertanggungan risiko yang sederhana. Aturan optimalisasi kapasitas dari dalam negeri ini dinilai banyak membantu dari segmen reasuransi umum. Pasalnya, selama ini banyak premi asuransi di segmen ini yang dilempar ke luar negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Premi bruto reasuransi melompat 19%
JAKARTA. Bisnis reasuransi masih tumbuh subur. Selama enam bulan pertama tahun ini, jumlah premi bruto yang dikantongi pelaku industri ini mengalami pertumbuhan sampai dua digit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga paruh pertama tahun ini industri reasuransi mencatatkan premi bruto sebesar Rp 5,69 triliun. Jumlah ini melompat 19,5% dari periode yang sama di tahun lalu yang mencapai Rp 4,76 triliun. Premi bruto yang didapat pelaku usaha ini terdorong oleh kenaikan premi penutupan tidak langsung sebesar 19,4% secara year on year. Yakni dari Rp 6,17 triliun menjadi Rp 7,37 triliun. Sementara itu beban komisi dibayar tercatat sebanyak Rp 1,67 triliun dari periode yang sama di tahun kemarin yang sebanyak Rp 1,4 triliun. Menurut Direktur PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre) Edhie Mulyono industri reasuransi memang cukup terbantu oleh aturan optimalisasi kapasitas reasuransi domestik. Aturan ini sendiri mendorong ceding company untuk memprioritaskan pemain reasurnasi lokal. "Aturan ini masih berdampak positif bagi pertumbuhan industri," kata dia, Kamis (10/8). Dalam beleid itu disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib memperoleh dukungan reasuransi 100% dari resuradur dalam negeri untuk pertanggungan risiko yang sederhana. Aturan optimalisasi kapasitas dari dalam negeri ini dinilai banyak membantu dari segmen reasuransi umum. Pasalnya, selama ini banyak premi asuransi di segmen ini yang dilempar ke luar negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News