Premi dari penjualan langsung dan pialang penyumbang terbesar premi asuransi umum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan premi industri asuransi umum dari penjualan langsung dan pialang asuransi masih mendominasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menyebut, kedua jalur penjualan itu masing-masing berkontribusi sebesar 31%. Lalu penjualan asuransi lewat bank, leasing dan lembaga pembiayaan menyumbang 15% total premi.

Sementara, premi dari keagenan sebesar 13% dan distribusi lain-lain menyumbang 20%.


“Sampai dengan September 2020, AAUI sudah mensertifikasi 51.079 agen asuransi umum. Selain itu, sampai tahun 2017 lalu AAUI juga mensertifikasi agen surety bond sebanyak 1.412 agen,” ujar Dody kepada Kontan.co.id.

Ia menjelaskan, sejak 2017 sampai 2020 sertifikasi agen surety bond ini berhenti karena munculnya UU Penjaminan. Pada saat itu posisi suretyship masih ada perbedaan interpretasi. Dengan demikian, total semua agen yang disertifikasi dan sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 52.491 agen.

“Sementara ini jumlah agen asuransi umum yang saat ini bekerjasama (melakukan kontrak keagenan) dengan perusahaan asuransi umum diperkirakan sekitar 70.000-an agen,” tambah Dody.

Baca Juga: AAUI terbitkan standar praktik kode etik agen asuransi umum

Agar industri asuransi umum berjalan dengan baik dan memberikan kenyaman bagi konsumen, AAUI baru saja merilis kode etik bagi agen asuransi umum. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia.

“Proses bisnis asuransi itu highly regulated, untuk itu ada beberapa aturan dan batasan supaya perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan baik, di sisi lain perlindungan kepada konsumen tetap terjamin,” jelas Dody.

Ia menuturkan, pemasaran asuransi adalah garda depan untuk menunjukkan profesionalisme perusahaan asuransi. Regulasi yang terkait agen adalah untuk memastikan posisi agen sebagai kepanjangan tangan perusahaan asuransi.

“Untuk itu agen harus membuat perjanjian kontrak keagenan dengan perusahaan asuransi, sehingga setiap tindakannya akan mengingat secara hukum perusahaan asuransi yang menjadi principal-nya. Di sinilah pembinaan perusahaan kepada agen harus dilakukan dengan baik,” kata Dody.

Ia menambahkan, asosiasi telah mendapatkan mandat dari OJK untuk mersertifikasi agen, serta mendaftarkannya ke OJK. Hal ini dimaksudkan agar kompetensi agen terstandarisasi sehingga secara profesi agen dapat dipertanggungjawabkan. Dari sinilah AAUI membuat standar praktik kode etik agen asuransi umum.

Asal tahu saja, penurunan bisnis asuransi umum masih berlanjut mendekati akhir tahun. Hal ini terlihat dari penurunan pendapatan premi industri asuransi umum mencapai 7,0% yoy atau setara Rp 4,02 triliun menjadi 53,87 triliun hingga September 2020, menurut data AAUI.

Dari total 14 lini usaha asuransi, sebanyak delapan usaha mencatatkan kinerja negatif di sepanjang kuartal tiga tahun ini. Penurunan terbesar dibukukan pada lini asuransi kendaraan minus 20,9%, premi dari asuransi aneka  minus 20,6% dan premi asuransi penjaminan turun 16,4%.

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik, Riset, Analisis TI, dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang menyebut, penurunan asuransi kendaraan sejalan dengan penurunan penjualan kendaraan roda empat secara ritel hingga 46,39% yoy. Sedangkan penjualan secara wholesale (sampai tingkat diler) turun 59,30% yoy.

"Penjualan sepeda motor secara wholesale pada triwulan III 2020 juga turun 46,14% yoy," kata Trinita.

Padahal, asuransi kendaraan berkontribusi 20,4% dari total premi industri asuransi umum yakni sebesar Rp 53,87 triliun. Ini merupakan lini usaha terbesar kedua setelah asuransi properti.

Selanjutnya: Kode etik, Agen Asuransi dilarang terikat lebih dari 1 perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat