Premi Industri Asuransi Jiwa Masih Tertekan hingga November 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya pertumbuhan kinerja premi akumulasi industri asuransi hingga November 2023. Meski begitu premi industri asuransi jiwa masih mengalami terkontraksi hingga periode tersebut.

Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pendapatan premi industri asuransi mengalami kenaikan sebesar 3,56% year on year (YoY) menjadi Rp 290,21 triliun di November 2023, dibandingkan November 2022 senilai Rp 280,24 triliun.

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18% YoY dengan nilai Rp 160,88 triliun per November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1).


Ogi menjelaskan, menurunnya premi asuransi jiwa ini masih didorong oleh kinerja lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink (Paydi). Bila dilihat, pertumbuhan premi asuransi jiwa di November 2023 turun dari bulan sebelumnya, di mana per Oktober 2023 terkontraksi sebesar 6,93% YoY.

Baca Juga: Hingga November 2023, Pembiayaan Industri Multifinance Sentuh Rp 467,39 Triliun

Ogi menuturkan, di sisi lain akumulasi kinerja industri asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif sebesar 20,97% YoY menjadi Rp 129,33 triliun, dibandingkan November 2022 senilai Rp 106,91 triliun.

“Secara umum permodalan di industri asuransi menguat dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing sebesar 464,13% dan 348,97%,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, di asuransi sosial total aset BPJS kesehatan per November 2023 mencapai Rp 112,13 triliun tumbuh sebesar 0,92% YoY.

“Di periode yang sama total aset BPJS Ketenagakerjaan Rp 719,21 triliun atau tumbuh sebesar 11,80% YoY,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi