KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya pertumbuhan kinerja premi akumulasi industri asuransi hingga November 2023. Meski begitu premi industri asuransi jiwa masih mengalami terkontraksi hingga periode tersebut. Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pendapatan premi industri asuransi mengalami kenaikan sebesar 3,56% year on year (YoY) menjadi Rp 290,21 triliun di November 2023, dibandingkan November 2022 senilai Rp 280,24 triliun. “Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18% YoY dengan nilai Rp 160,88 triliun per November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1).
Premi Industri Asuransi Jiwa Masih Tertekan hingga November 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya pertumbuhan kinerja premi akumulasi industri asuransi hingga November 2023. Meski begitu premi industri asuransi jiwa masih mengalami terkontraksi hingga periode tersebut. Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pendapatan premi industri asuransi mengalami kenaikan sebesar 3,56% year on year (YoY) menjadi Rp 290,21 triliun di November 2023, dibandingkan November 2022 senilai Rp 280,24 triliun. “Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18% YoY dengan nilai Rp 160,88 triliun per November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1).