Premi industri reasuransi melesat hingga Rp 7,20 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri reasuransi menunjukkan kinerja apik di semester I-2018.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri reasuransi sukses mengumpulkan premi sebesar Rp 7,20 triliun pada semester I-2018, tumbuh 26,5% dibandingkan semester I-2017 yakni Rp 5,69 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, pencapai premi sebesar Rp 7,20 triliun, merupakan gabungan dari premi asuransi umum dan asuransi jiwa.


“Kalau melihat dari data statistik OJK, tingkat premi reasuransi tidak hanya dipengaruhi oleh asuransi umum,” kata Dody kepada Kontan.co.id, Kamis (9/8).

Kinerja asuransi umum berperan besar menopang pendapatan premi reasuransi nasional di tahun 2018. Hal ini tercermin dari data OJK, premi asuransi yang diperoleh sebesar Rp 29,32 triliun, naik 13,25 % secara year on year (yoy).

“Kinerja positif dari asuransi jiwa juga mendukung kenaikan premi pada reasuransi,” ungkapnya.

Dari capain itu, ia meramalkan premi industri reasuransi terus meningkat di semester II-2018. Tapi tetap mempertimbangkan tren retensi dalam negeri yang menunjukkan peningkatan, sementara retrosesi mengecil.

Retensi merupakan jumlah risiko tertentu yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, dan tidak dilimpahkan kepada perusahaan reasuransi. Sementara retrosesi adalah pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada reasuransi lain.

Di sisi lain, penerimanaan premi reasuransi juga bergantung pada jenis produk dan risiko. Jika perusahaan asuransi banyak menerbitkan polis risiko di industri ritel, maka perolehan premi reasuransi kemungkinan mengecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi