Premi LPS perbankan sesuai resiko



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerapkan sistem premi diferensial (SPD) bagi perbankan pada tahun 2015 mendatang. LPS yakin, penerapan aturan ini akan mendorong manajemen bank memperbaiki tingkat kesehatan mereka.Dalam sistem baru ini, bank akan digolongkan dalam lima kelompok. Kelompok 1 merupakan bank yang paling sehat dan bayar premi terendah. Sedangkan kelompok 5 menjadi bank terburuk dan harus bayar premi lebih mahal (lihat tabel). Saat ini LPS memukul rata premi yang harus disetor perbankan sebesar 0,2% per tahun dari total dana pihak ketiga (DPK).Pengelompokan bank akan berdasarkan sistem pembobotan dan skor. Sebesar 60% akan diambil dari kriteria kualitatif dan 40% dari kuantitatif.Kriteria kualitatif berupa tingkat kesehatan seperti peringkat komposit berdasarkan risk-based bank rating (RBBR) yang ditetapkan pengawas Bank Indonesia (BI) dan penilaian ketaatan terhadap program penjaminan oleh LPS. Sedangkan kriteria kuantitatif terdiri dari rasio-rasio keuangan pokok bank yang mewakili permodalan, aspek kualitas asset, aspek rentabilitas dan aspek likuiditas. "Premi berbasis resiko ini sedang kami sosialisasikan ke perbankan," ujar Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, Selasa (16/4) .strong>Bisa berubahLPS mengklaim, pembentukan premi berbasis resiko ini telah dikonsultasikan pada BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank besar. Untuk bank kecil dan menengah konsultasi akan dilakukan pada waktu yang tersisa, sebelum penerapan premi tersebut. Menurut Suharno Eliandy, Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS, besaran premi berbasis resiko masih bisa berubah, disesuaikan dengan perkembangan perbankan. "Konsepnya agar perbankan berlomba-lomba menjadi bank yang sehat sehingga bayar premi lebih murah," ujarnya. Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Evi Firmansyah, berpendapat rencana LPS tersebut menguntungkan bagi bank-bank yang memiliki tingkat rasio keuangan sehat, karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi ke LPS. Selama ini bank sehat ataupun kurang sehat dikenakan rasio premi yang sama. "Kalau premi lebih rendah maka bank akan mengejar tingkat kesehatan yang lebih baik," ucapnya.Berdasarkan Undang-Undang LPS, sistem premi flat bisa berubah jadi premi diferensial, apabila memenuhi beberapa kriteria. Yakni, perbedaan tingkat premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0,5% dan melalui proses konsultasi dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Roy Franedya