KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) dinilai akan mubazir, lantaran sejatinya pemilik bank sudah memiliki tugas yang sama. Selain itu, implementasi premi ini juga diramal bakal meningkatkan beban perbankan. “Untuk bank sistemik ada ketentuan agar pemilik bank mesti menyuntikkan ekuitas dan dana bila bank dalam kesulitan,” kata Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Santoso Liem kepada Kontan.co.id, Rabu (31/7). Makanya, menurut Santoso, premi yang dibebankan kepada perbankan mestinya tak perlu ditambah atau ditingkatkan nilainya. Alasannya, saat ini bank juga sudah dipungut premi penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.
Premi program restrukturisasi perbankan dinilai mubazir, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) dinilai akan mubazir, lantaran sejatinya pemilik bank sudah memiliki tugas yang sama. Selain itu, implementasi premi ini juga diramal bakal meningkatkan beban perbankan. “Untuk bank sistemik ada ketentuan agar pemilik bank mesti menyuntikkan ekuitas dan dana bila bank dalam kesulitan,” kata Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Santoso Liem kepada Kontan.co.id, Rabu (31/7). Makanya, menurut Santoso, premi yang dibebankan kepada perbankan mestinya tak perlu ditambah atau ditingkatkan nilainya. Alasannya, saat ini bank juga sudah dipungut premi penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.