KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang penguatan reasuransi nasional perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, seiring masih besarnya premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih adanya 34,98% premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri pada 2025, termasuk penempatan premi asuransi yang langsung ke reasuransi luar negeri. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan fokus utama penguatan di industri reasuransi adalah memperbesar kapasitas, memperkuat permodalan, dan meningkatkan kualitas underwriting.
Baca Juga: OJK Upayakan Pengembangan Ekosistem Bullion di Indonesia, Ini Langkah yang Dilakukan "Ditambah, membangun keahlian teknis pada lini-lini risiko yang kompleks," katanya kepada Kontan, Minggu (10/5). Secara rinci, AAUI menilai reasuransi perlu memperkuat struktur permodalan dan ekuitas agar kemampuan menahan risiko menjadi lebih besar. Selain itu, Budi mengatakan reasuransi perlu meningkatkan kapabilitas teknis, termasuk aktuaria, pemodelan risiko bencana,
risk engineering, manajemen akumulasi risiko, dan pengelolaan klaim berskala besar. "Perlu juga memperkuat kerja sama antara perusahaan asuransi, reasuransi, pialang reasuransi, dan regulator agar penempatan risiko dapat dilakukan lebih efisien dan lebih banyak kapasitas nasional yang terserap," tuturnya. Budi menambahkan, industri juga perlu terus memperbaiki kualitas data. Dia bilang reasuransi sangat bergantung pada data historis klaim, eksposur, lokasi risiko, profil tertanggung, dan mitigasi risiko. "Oleh karena itu, makin baik kualitas data, makin baik juga kemampuan reasuradur domestik dalam menilai risiko dan memberikan kapasitas yang kompetitif," ucapnya. Budi menyampaikan OJK sendiri telah memetakan tiga fokus penguatan reasuransi nasional, yaitu kapasitas, kapabilitas, dan konektivitas. Dia menyebut AAUI mendukung arah kebijakan OJK, karena penguatan reasuransi tidak cukup hanya melalui penambahan modal, tetapi juga harus disertai peningkatan kemampuan teknis dan jejaring bisnis yang lebih kuat.
Berdasarkan data OJK, total ekuitas industri reasuransi mencapai Rp 8,75 triliun per Maret 2026. Jika dilihat rinci, ekuitas industri mengalami penurunan dibandingkan posisi per akhir 2025 yang sebesar Rp 8,88 triliun. Atas dasar itu, kapasitas reasuransi domestik terbilang masih sangat relatif terbatas. Sementara itu, OJK mencatat, aset industri reasuransi mencapai Rp 43,41 triliun per Maret 2026. Jika ditelaah, nilainya mengalami peningkatan dibandingkan posisi per akhir 2025 yang sebesar Rp 42,20 triliun.
Baca Juga: Sun Life Catatkan Kinerja Positif pada Kuartal I-2026, Premi Bisnis Baru Tumbuh 41% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News