Premi reasuransi diproyeksi tumbuh 10% pada akhir 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perolehan premi industri reasuransi sepanjang tahun ini, diramal akan mencatatkan pertumbuhan cemerlang. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yakin kinerja industri reasuransi bakal bertumbuh.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir Maret 2018, industri reasuransi mencatatkan premi bruto Rp 3,7 triliun. Pencapaian itu naik 54,1% dari premi Februari 2018 sejumlah Rp 2,4 triliun.

Director Executive AAUI Dody A.S. Dalimunthe mengatakan, pertumbuhan kinerja asuransi umum, termasuk di dalamnya reasuransi, diramalkan akan mencapai 10% pada tahun ini. Namun, prediksi itu bisa saja berubah, berdasarkan kondisi perekonomian nasional, yang berdampak terhadap daya beli masyarakat.


“Kami memperkirakan pertumbuhan konservatif tahun 2018. Namun, jika asumsi-asumsi ekonomi yang dicanangkan pemerintah di tahun 2018 tercapai, kami mengestimasi pertumbuhannya melampaui 10%,” kata Dody kepada KONTAN, Minggu (20/5).

Menurutnya, pertumbuhan asuransi umum beriringan dengan peningkatan premi reasuransi, karena adanya program reasuransi di semua industri asuransi. Apalagi ke depan dengan banyaknya produk-produk asuransi baru, maka dukungan reasuransi adalah sesuatu yang wajib. Hal tersebut tentunya secara otomatis akan meningkatkan pundi-pundi reasuransi sampai akhir tahun.

Maka untuk meningkatkan industri asuransi, AAUI berharap pemerintah memberikan insentif demi meningkatkan penetrasi asuransi ke depan. Berupa insetif asuransi wajib yaitu third party liability bagi pemilik kendaraan bermotor, asuransi bencana alam dan asuransi barang milik negara.

Beberapa kementerian sudah melakukan terobosan terkait penetrasi asuransi, dan diharapkan bisa berlanjut sampai tahun berikutnya. Seperti terobosan asuransi yang melayani petambak udang dan ikan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Adapula asuransi pengangkutan ekspor komoditas minyak sawit, batubara dan impor beras oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu ada asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian dan asuransi barang milik negara oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini