Premi reasuransi ke luar negeri naik



JAKARTA. Industri reasuransi domestik tampaknya belum siap menghadapi pertumbuhan bisnis asuransi. Lihat saja, jumlah premi reasuransi yang lari ke luar negeri semakin banyak. Perusahaan asuransi domestik memilih mereasuransikan premi mereka ke perusahaan reasuransi di luar negeri karena kemampuan reasuransi dalam negeri yang kurang mumpuni.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghitung, total pendapatan premi industri asuransi umum tahun 2011 mencapai Rp 33,86 triliun, tumbuh 18% dari 2010 sekitar Rp 28,69 triliun. Pada periode sama, premi bruto reasuransi hanya naik 15,3% menjadi Rp 1,8 triliun.

Selain pertumbuhan premi reasuransi lebih lambat dari laju premi asuransi, porsinya mengecil. Tahun 2011, industri reasuransi hanya menyerap 5,32% dari total premi asuransi umum, sementara tahun 2010 sekitar 5,44%. "Premi asuransi umum yang lari ke luar negeri semakin besar," ujar Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI.


Hal ini sama saja dengan "membuang" devisa ke luar negeri. Maklum, setiap pembayaran premi reasuransi ke perusahaan di negara lain harus menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat (AS). Atas kondisi ini pula, AAUI berkali-kali mendapatkan teguran dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan karena semakin banyak devisa lari ke luar negeri, nilai tukar rupiah bisa tertekan.

Namun, penyelesaian masalah ini juga sulit. Akar masalah ini adalah kemampuan reasuransi domestik yang kecil. "Perusahaan reasuransi lokal baru berdiri beberapa tahun yang lalu, wajar kalau modalnya kecil," kata E.P. Supit, Presiden Direktur, Mandiri AXA General Insurance, pekan lalu.

Saat ini baru ada empat perusahaan reasuransi lokal, yakni Tugu Reasuransi, Reasuransi Internasional Indonesia, Maskapai Reasuransi Indonesia, dan Reasuransi Nasional Indonesia. Jumlah modal perusahaan-perusahaan ini kurang dari Rp 1 triliun. Itu mempengaruhi kapasitas penjaminan reasuransi. "Pemerintah memiliki saham di perusahaan reasuransi itu, harusnya ada suntikan modal agar kapasitasnya semakin besar," kata Julian

Menurut Julian, perusahaan reasuransi harus memiliki modal sendiri sekitar Rp 1 triliun. Bila jumlah itu tercapai, perusahaan lokal bisa menyerap 40%-50% premi reasuransi. "Idealnya, 50% premi reasuransi diserap di perusahaan lokal, selebihnya harus ke luar negeri demi membagi risiko," terang Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: