KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja reasuransi pada lini usaha kendaraan bermotor masih mengalami tekanan. Hingga November 2025, premi reasuransi kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp 330 miliar atau menurun secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, di tengah penurunan premi tersebut, klaim reasuransi kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp 170 miliar dan relatif stabil. Baca Juga: Isu Perombakan Direksi Bank Himbara Berhembus, Bos Danantara: Belum Ada Pembicaraan
Premi Reasuransi Kendaraan Bermotor Turun ke Rp 330 Miliar hingga November 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja reasuransi pada lini usaha kendaraan bermotor masih mengalami tekanan. Hingga November 2025, premi reasuransi kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp 330 miliar atau menurun secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, di tengah penurunan premi tersebut, klaim reasuransi kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp 170 miliar dan relatif stabil. Baca Juga: Isu Perombakan Direksi Bank Himbara Berhembus, Bos Danantara: Belum Ada Pembicaraan