KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih adanya 34,98% premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri pada 2025, termasuk penempatan premi asuransi yang langsung ke reasuransi luar negeri. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat bahwa penempatan premi reasuransi ke luar negeri perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme penyebaran risiko atau risk spreading yang lazim dalam industri reasuransi global. Untuk risiko-risiko besar, kompleks, dan bernilai pertanggungan tinggi, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan perusahaan asuransi dan reasuransi memang membutuhkan dukungan kapasitas internasional agar perlindungan kepada tertanggung tetap memadai.
Premi Reasuransi Rp 8,75 Triliun Mengalir ke Luar Negeri pada 2025, Ini Kata AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih adanya 34,98% premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri pada 2025, termasuk penempatan premi asuransi yang langsung ke reasuransi luar negeri. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat bahwa penempatan premi reasuransi ke luar negeri perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme penyebaran risiko atau risk spreading yang lazim dalam industri reasuransi global. Untuk risiko-risiko besar, kompleks, dan bernilai pertanggungan tinggi, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan perusahaan asuransi dan reasuransi memang membutuhkan dukungan kapasitas internasional agar perlindungan kepada tertanggung tetap memadai.
TAG: