KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri reasuransi nasional menghadapi tekanan pada awal tahun 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar Rp 40,52 triliun per akhir Maret 2025. Nilai ini mengalami kontraksi 3,50% secara tahunan (year on year/YoY). Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan, koreksi perolehan premi reasuransi hingga kuartal pertama merupakan bagian dari dinamika yang wajar. Ia menilai, industri sedang dalam tahap penyesuaian akibat berbagai faktor, baik domestik maupun global. “Sampai dengan triwulan pertama tahun ini, kami mencatat adanya koreksi sementara pada premi reasuransi. Ini dampak kondisi global yang memengaruhi kapasitas reasuransi, serta strategi retensi yang diterapkan oleh beberapa perusahaan asuransi,” ujar Budi kepada Kontan, Jumat (30/5).
Premi Reasuransi Terkoreksi di Kuartal I-2025, Ini Penjelasan AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri reasuransi nasional menghadapi tekanan pada awal tahun 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar Rp 40,52 triliun per akhir Maret 2025. Nilai ini mengalami kontraksi 3,50% secara tahunan (year on year/YoY). Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan, koreksi perolehan premi reasuransi hingga kuartal pertama merupakan bagian dari dinamika yang wajar. Ia menilai, industri sedang dalam tahap penyesuaian akibat berbagai faktor, baik domestik maupun global. “Sampai dengan triwulan pertama tahun ini, kami mencatat adanya koreksi sementara pada premi reasuransi. Ini dampak kondisi global yang memengaruhi kapasitas reasuransi, serta strategi retensi yang diterapkan oleh beberapa perusahaan asuransi,” ujar Budi kepada Kontan, Jumat (30/5).