KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri reasuransi mencapai sebesar Rp 5,84 triliun hingga Februari 2026 atau tumbuh 6,90% secara tahunan (YoY). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pertumbuhan premi tersebut mencerminkan aktivitas penjaminan risiko yang masih terjaga di industri reasuransi. Baca Juga: OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola untuk Tekan Fraud Klaim Asuransi Kesehatan
Premi Reasuransi Tumbuh 6,9% per Februari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri reasuransi mencapai sebesar Rp 5,84 triliun hingga Februari 2026 atau tumbuh 6,90% secara tahunan (YoY). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pertumbuhan premi tersebut mencerminkan aktivitas penjaminan risiko yang masih terjaga di industri reasuransi. Baca Juga: OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola untuk Tekan Fraud Klaim Asuransi Kesehatan