JAKARTA. Pemerintah bersama regulator perbankan saat ini sedang membahas peraturan pemerintah (PP) terkait dengan besaran premi pendanaan program restrukturisasi perbankan. Ketetuan mengenai PP ini tertuang dalam pasal 39 ayat 4 UU No 9 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Nantinya dalam PP ini akan diatur besaran premi, perhitungan dan awal pemberlakuannya. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga pelaksana program restrukturisasi perbankan sesuai UU PPKSK menyarankan agar besaran premi ini didasarkan pada total aset perbankan.
Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, di luar negeri perhitungan premi restrukturisasi perbankan dihitung berdasarkan aset bank. “Logikanya biaya resolusi lebih ditentukan berdasarkan seberapa tajam keterpurukan (atau diskon) nilai aset bank saat krisis,” ujar Fauzi kepada KONTAN, Minggu (28/5). Adanya premi restrukturisasi perbankan ini didasarkan pada adanya potensi risiko krisis perbankan yang kemungkinan terjadi ke depan. Konsep premi ini bertujuan agar perbankan ikut berkontribusi untuk menutup biaya krisis. Beberapa bankir mempunyai beberapa masukan terkait besaran premi dan bagaimana implementasinya nanti. Kiryanto, Sekretaris Perusahaan BNI setuju bahwa besaran premi didasarkan pada aset perbankan.