JAKARTA. Pemerintah bersama regulator perbankan saat ini sedang membahas peraturan pemerintah (PP) terkait dengan besaran premi pendanaan program restrukturisasi perbankan. Ketetuan mengenai PP ini tertuang dalam pasal 39 ayat 4 UU No 9 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Nantinya dalam PP ini akan diatur besaran premi, perhitungan dan awal pemberlakuannya. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga pelaksana program restrukturisasi perbankan sesuai UU PPKSK menyarankan agar besaran premi ini didasarkan pada total aset perbankan.
Premi restrukturisasi diusulkan dihitung dari aset
JAKARTA. Pemerintah bersama regulator perbankan saat ini sedang membahas peraturan pemerintah (PP) terkait dengan besaran premi pendanaan program restrukturisasi perbankan. Ketetuan mengenai PP ini tertuang dalam pasal 39 ayat 4 UU No 9 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Nantinya dalam PP ini akan diatur besaran premi, perhitungan dan awal pemberlakuannya. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga pelaksana program restrukturisasi perbankan sesuai UU PPKSK menyarankan agar besaran premi ini didasarkan pada total aset perbankan.