KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) masih menunggu pembahasan regulasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) turunan dari UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat masih menggodok regulasi tersebut. “Masih dalam pembahasan, pada akhirnya premi PRP itu ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), berdasarkan konsultasi dengan DPR,” Kata Fauzi Ichsan di Jakarta, Senin (13/5). Fauzi menambahkan, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah (ex ante) terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank sistemik. Kelak melalui beleid ini, perbankan mesti membayar premi yang ditentukan. Sementara waktunya akan dipungut selama program restrukturisasi perbankan berlangsung.
Premi restrukturisasi perbankan bikin beban bank makin besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) masih menunggu pembahasan regulasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) turunan dari UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat masih menggodok regulasi tersebut. “Masih dalam pembahasan, pada akhirnya premi PRP itu ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), berdasarkan konsultasi dengan DPR,” Kata Fauzi Ichsan di Jakarta, Senin (13/5). Fauzi menambahkan, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah (ex ante) terjadinya krisis keuangan yang bersumber dari bank sistemik. Kelak melalui beleid ini, perbankan mesti membayar premi yang ditentukan. Sementara waktunya akan dipungut selama program restrukturisasi perbankan berlangsung.