KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah terkait premi restrukturisasi perbankan saat ini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Setelah berlaku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan dana yang terkumpul dari pembayaran premi tersebut bisa mencapai Rp 271 triliun. “Target dana resolusi (resolution fund) yang dikumpulkan dari Premi PRP sebesar 2% dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2017,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Rabu (31/7). Pada 2017, PDB nasional mencapai Rp 13.587,21 triliun. Untuk menghimpun dana tersebut, industri perbankan mesti membayar premi restrukturisasi perbankan (PRP) dengan besaran 0,004% hingga 0,0007% dari total aset yang dimiliki.
Premi restrukturisasi perbankan ditargetkan terkumpul Rp 271 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah terkait premi restrukturisasi perbankan saat ini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Setelah berlaku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan dana yang terkumpul dari pembayaran premi tersebut bisa mencapai Rp 271 triliun. “Target dana resolusi (resolution fund) yang dikumpulkan dari Premi PRP sebesar 2% dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2017,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Rabu (31/7). Pada 2017, PDB nasional mencapai Rp 13.587,21 triliun. Untuk menghimpun dana tersebut, industri perbankan mesti membayar premi restrukturisasi perbankan (PRP) dengan besaran 0,004% hingga 0,0007% dari total aset yang dimiliki.