KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan April 2024, premi lini usaha PAYDI atau unitlink masih mengalami kontraksi. Hal ini berseberangan dengan premi industri asuransi jiwa yang masih mencatatkan pertumbuhan. Data OJK menyebut sampai dengan April 2024, total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 59,96 triliun atau tumbuh 4% secara tahunan atau year on year (YoY). "OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2024 beberapa waktu lalu.
Premi Unitlink Masih Terkontraksi pada April 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan April 2024, premi lini usaha PAYDI atau unitlink masih mengalami kontraksi. Hal ini berseberangan dengan premi industri asuransi jiwa yang masih mencatatkan pertumbuhan. Data OJK menyebut sampai dengan April 2024, total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 59,96 triliun atau tumbuh 4% secara tahunan atau year on year (YoY). "OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2024 beberapa waktu lalu.