KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink masih tumbuh pada kuartal I-2026, meski dengan laju yang lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa premi unitlink per Maret 2026 tercatat sebesar Rp 11,37 triliun, atau tumbuh 3,68% secara tahunan (year on year/YoY). Baca Juga: Bank SMBC Indonesia Siapkan Sejumlah Strategi untuk Hadapi Kenaikan BI Rate
Premi Unitlink Tumbuh 3,68% di Kuartal I-2026, OJK Soroti Perbaikan Kualitas Industri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink masih tumbuh pada kuartal I-2026, meski dengan laju yang lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa premi unitlink per Maret 2026 tercatat sebesar Rp 11,37 triliun, atau tumbuh 3,68% secara tahunan (year on year/YoY). Baca Juga: Bank SMBC Indonesia Siapkan Sejumlah Strategi untuk Hadapi Kenaikan BI Rate
TAG: