JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai kepemilikan saham bank yang didasarkan pada tingkat kesehatan dan tata kelola (good corporate governance) perbankan, tak membuat Danamon cemas. Presiden Direktur PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Henry Ho memastikan bank yang dipimpinnya itu berada di level aman. "Kami masuk di top ten perbankan. Umumnya bank yang ada di sepuluh besar memiliki good corporate government (GCG) yang baik," ujar Henry, Senin (18/6). Seperti yang sudah diberitakan, BI akan membatasi bank-bank yang memiliki kepemilikan mayoritas untuk bank dengan tingkat GCG di 3-5. Sementara bank yang berada di level 1 dan 2 tidak dikenakan aturan pembatasan mayoritas. Pembatasan mayoritas yang dimaksud ialah, untuk kepemilikan individu atau perorangan dibatasi sampai 20%, kepemilikan korporasi non-lembaga keuangan sebesar 30%, dan kepemilikan lembaga keuangan sebesar 40%. Henry enggan menyebut peringkat GCG Bank Danamon saat ini. Ia hanya berujar, "Danamon is OK. We are OK," yakinnya. Mengenai batasan maksimum kepemilikan 40% yang ditentukan BI, Henry pun enggan berkomentar banyak. Terutama ketika dikaitkan dengan kelanjutan rencana akuisisi DBS Group atas Danamon sebesar 63,7%. "Kami belum tahu. Kami harus menunggu dan melihat sampai aturannya keluar," katanya singkat.
Presdir Danamon: Bank kami sangat sehat
JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai kepemilikan saham bank yang didasarkan pada tingkat kesehatan dan tata kelola (good corporate governance) perbankan, tak membuat Danamon cemas. Presiden Direktur PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Henry Ho memastikan bank yang dipimpinnya itu berada di level aman. "Kami masuk di top ten perbankan. Umumnya bank yang ada di sepuluh besar memiliki good corporate government (GCG) yang baik," ujar Henry, Senin (18/6). Seperti yang sudah diberitakan, BI akan membatasi bank-bank yang memiliki kepemilikan mayoritas untuk bank dengan tingkat GCG di 3-5. Sementara bank yang berada di level 1 dan 2 tidak dikenakan aturan pembatasan mayoritas. Pembatasan mayoritas yang dimaksud ialah, untuk kepemilikan individu atau perorangan dibatasi sampai 20%, kepemilikan korporasi non-lembaga keuangan sebesar 30%, dan kepemilikan lembaga keuangan sebesar 40%. Henry enggan menyebut peringkat GCG Bank Danamon saat ini. Ia hanya berujar, "Danamon is OK. We are OK," yakinnya. Mengenai batasan maksimum kepemilikan 40% yang ditentukan BI, Henry pun enggan berkomentar banyak. Terutama ketika dikaitkan dengan kelanjutan rencana akuisisi DBS Group atas Danamon sebesar 63,7%. "Kami belum tahu. Kami harus menunggu dan melihat sampai aturannya keluar," katanya singkat.