KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro. “Pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan suap tersangka ESI, Ervan Adi Nugroho Presiden Direktur PT Paramount Enterprise dalam kasus dugaan suap untuk tersangka ESI,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/11). Febri menuturkan, pemeriksaan Ervan untuk mengklarifikasi dan mendalami pemberian uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap itu bertujuan untuk mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) sejumlah perkara Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah jatuh tempo.
Presdir Paramount Enterprise diperiksa KPK terkait kasus Eddy Sindoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro. “Pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan suap tersangka ESI, Ervan Adi Nugroho Presiden Direktur PT Paramount Enterprise dalam kasus dugaan suap untuk tersangka ESI,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/11). Febri menuturkan, pemeriksaan Ervan untuk mengklarifikasi dan mendalami pemberian uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap itu bertujuan untuk mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) sejumlah perkara Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah jatuh tempo.