KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang tokoh. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023) pagi. Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023. “Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.
Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan Bagi 18 Tokoh, Termasuk Iriana Joko Widodo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang tokoh. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023) pagi. Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023. “Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.