JAKARTA. Mekanisme dan tata cara pemeriksaan kesalahan pejabat pelaksana proyek infrastruktur, khususnya proyek infrastruktur prioritas pemerintah oleh aparat penegak hukum diperketat. Pengetatan tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dikutip KONTAN dari website Sekretariat Kabinet, Senin (25/1), Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi 8 Januari 2016 tersebut melarang Kejaksaan Agung untuk mendedepankan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang pejabat yang melaksanakan proyek strategis nasional. Sebaliknya, korps tersebut untuk terlebih dahulu mengedepankan pemeriksaan proses administrasi yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
Presiden batasi aparat periksa pejabat proyek
JAKARTA. Mekanisme dan tata cara pemeriksaan kesalahan pejabat pelaksana proyek infrastruktur, khususnya proyek infrastruktur prioritas pemerintah oleh aparat penegak hukum diperketat. Pengetatan tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dikutip KONTAN dari website Sekretariat Kabinet, Senin (25/1), Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi 8 Januari 2016 tersebut melarang Kejaksaan Agung untuk mendedepankan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang pejabat yang melaksanakan proyek strategis nasional. Sebaliknya, korps tersebut untuk terlebih dahulu mengedepankan pemeriksaan proses administrasi yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.