JAKARTA. Tinggal dua bulan lagi masa jabatan dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan berakhir. Kini, untuk menjaring calon kandidat baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (kepres) tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembentukan pansel ini sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa untuk pemilihan dan penetapan anggota dewan pengawas, presiden perlu membentuk pansel.
Presiden bentuk panitia penjaring Direksi BPJS
JAKARTA. Tinggal dua bulan lagi masa jabatan dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan berakhir. Kini, untuk menjaring calon kandidat baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (kepres) tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembentukan pansel ini sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa untuk pemilihan dan penetapan anggota dewan pengawas, presiden perlu membentuk pansel.