Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Bibid dan Chandra



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Hukum yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) non aktif, Bibid Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Tim pencari fakta itu terdiri dari delapan orang. Mereka adalah Adnan Buyung Nasution sebagai Ketua, Koesparmono Irsan sebagai wakil Ketua, dan Denny Indrayana sebagai sekretaris.

Sedangkan anggota tim meliputi Todung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat, Anis Baswedan dan Amir Syamsuddin. "Tim independen ini untuk memverifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibid Samad Rianto dan Chandra M Hamzah," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto di kantor Presiden, Senin (2/11).


Menurut Djoko, Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan dan penugasan tim akan terbit Senin sore. Djoko mengatakan, tim pencari fakta akan bekerja selama dua minggu setelah Keppres terbit. "Diharapkan dalam dua minggu bisa selesai dan setelah itu diserahkan pada Presiden," kata Djoko.

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, setiap kegiatan rapat tim akan digelar di kantor Menko Polhukam.

Adnan Buyung menjelaskan, dalam dialognya, Presiden SBY mengatakan situasi yang terjadi amat tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara karena adanya mistrust dan distrust dari sebagian masyarakat kepada proses penegakan hukum dan menyangkut kredibilitas Polri, Kejaksaan, bahkan KPK sendiri.

"Karena itulah dibentuk tim itu dengan kebebasan beraktivitas dan independen mencari fakta dan mengklarifikasi," tutur anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.

Buyung menjelaskan, tim yang dipimpinnya akan mengecek semua fakta dan proses berjalannya dari awal sampai ke tahapan terakhir kasus yang menimpa Bibid dan Chandra.

Selain meminta keterangan dari Polri dan Kejaksaan, tim pencari fakta juga akan meminta pendapat dari berbagai lembaga masyarakat yang menaruh perhatian terhadap kasus ini.

Tak hanya itu, Buyung mengatakan, tim pencari fakta juga menilai rekaman pembicaraan yang diduga berisi rencana rekayasa kasus hukum Bibid dan Chandra. "Tentu akan ada yang memantau, mendengarkan rekaman yang kami buka di MK besok dan itu bagian dari tugas," jelas Buyung.

Sementara itu, anggota tim Todung Mulya Lubis mengatakan, peluang tim untuk meminta gelar perkara dan ikut serta di dalamnya sangat tergantung pada Polri. "Cuma kami sudah pasti akan mengadakan pertemuan dengan pihak kepolisian dalam waktu dekat ini. Nanti kita lihat saja karena ini seperti air mengalir," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan