JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Hukum yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) non aktif, Bibid Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim pencari fakta itu terdiri dari delapan orang. Mereka adalah Adnan Buyung Nasution sebagai Ketua, Koesparmono Irsan sebagai wakil Ketua, dan Denny Indrayana sebagai sekretaris. Sedangkan anggota tim meliputi Todung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat, Anis Baswedan dan Amir Syamsuddin. "Tim independen ini untuk memverifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibid Samad Rianto dan Chandra M Hamzah," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto di kantor Presiden, Senin (2/11).
Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Bibid dan Chandra
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Hukum yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) non aktif, Bibid Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim pencari fakta itu terdiri dari delapan orang. Mereka adalah Adnan Buyung Nasution sebagai Ketua, Koesparmono Irsan sebagai wakil Ketua, dan Denny Indrayana sebagai sekretaris. Sedangkan anggota tim meliputi Todung Mulya Lubis, Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat, Anis Baswedan dan Amir Syamsuddin. "Tim independen ini untuk memverifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibid Samad Rianto dan Chandra M Hamzah," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto di kantor Presiden, Senin (2/11).