JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan memberhentikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (18/1). Keduanya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto, yang saat ini menyandang status tersangka dari kepolisian. Untuk memberhentikan keduanya, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres). Setelah itu, presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK. Perppu ini memungkinkan presiden mengangkat pimpinan KPK tanpa lewat seleksi dari DPR.
Presiden berhentikan Abraham Samad dan BW
JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan memberhentikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (18/1). Keduanya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto, yang saat ini menyandang status tersangka dari kepolisian. Untuk memberhentikan keduanya, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres). Setelah itu, presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK. Perppu ini memungkinkan presiden mengangkat pimpinan KPK tanpa lewat seleksi dari DPR.