JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari. SBY telah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara tersebut.Staf Khusus Presiden Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana mengatakan, penerbitan Keppres ini telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menurutnya, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara.Lebih jauh, Denny mengatakan, penerbitan Keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan. "Ini komitmen pemerintah," katanya, Jumat (8/7).Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menonaktifkan Imas lantaran yang bersangkutan adalah hakim ad hoc. Menurutnya, yang berhak memberhentikannya adalah Presiden. Imas ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga tersangkut suap dalam menangani perkara PT Onamba Indonesia. Imas diduga menerima uang senilai Rp 200 juta dari Manaje Administrasi Onamba Indonesia, Odi Juanda. Uang itu ditujukan supaya Imas bisa mempengaruhi pengambilan putusan di Mahkamah Agung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Presiden berhentikan sementara hakim Imas Dianasari
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari. SBY telah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara tersebut.Staf Khusus Presiden Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana mengatakan, penerbitan Keppres ini telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menurutnya, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara.Lebih jauh, Denny mengatakan, penerbitan Keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan. "Ini komitmen pemerintah," katanya, Jumat (8/7).Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menonaktifkan Imas lantaran yang bersangkutan adalah hakim ad hoc. Menurutnya, yang berhak memberhentikannya adalah Presiden. Imas ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga tersangkut suap dalam menangani perkara PT Onamba Indonesia. Imas diduga menerima uang senilai Rp 200 juta dari Manaje Administrasi Onamba Indonesia, Odi Juanda. Uang itu ditujukan supaya Imas bisa mempengaruhi pengambilan putusan di Mahkamah Agung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News