Presiden berlakukan darurat corona di Jawa - Bali mulai Sabtu 3 - 20 Juli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus virus corona (Covid-19) membuat pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau PPKM Mikro Darurat. 

PPKM Mikro Darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. Diharapkan dengan dilakukannya PPKM darurat akan membantu pengendalian penyebaran Covid-19.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Mikro Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).


Direncanakan total sebanyak 48 Kabupaten/Kota dengan asessmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Mikro Darurat.

Jokowi meminta agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang disusun dalam penerapan PPKM Mikro Darurat. Kepala Negara Republik Indonesia itu menegaskan PPKM darurat dipilih untuk memastikan keselamatan masyarakat.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," terang Jokowi.

Presiden Jokowi juga menegaskan telah meminta jajaran kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit saat PPKM Mikro Darurat. Termasuk fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen. 

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang selama kebijakan PPKM Mikro Darurat dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Serta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar