JAKARTA. Kontroversi terkait bendera dan lambang baru Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih berlanjut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mendagri memutuskan untuk mengevaluasi bendera tersebut dan sudah menyusun 12 poin untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Dalam poin-poin itu dijelaskan soal ciri-ciri lambang yang boleh dan tidak boleh diadopsi oleh Aceh. Namun, jika hal itu tidak diindahkan, menurut Gamawan, Presiden berhak membatalkan bendera dan lambang Aceh. "Andai kata tidak dipatuhi, Undang-Undang mengatakan dapat dibatalkan Presiden," ujar Gamawan usai mengadakan rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (1/4). Meskipun lambang dan bendara baru Aceh dapat dibatalkan presiden, Gamawan berharap Pemprov Aceh menghormati langkah-langkah persuasif dan komunikatif yang dilakukan pemerintah pusat. Pemprov Aceh, lanjut Gamawan, seharusnya menyadarai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa lambang itu tidak boleh menyerupai lambang separatis seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena itu, besok (2/4), Gamawan mengutus Direktur Jenderal Otonomi Daerah membawa 12 poin yang berisi perincian soal lambang atau bendera yang bisa digunakan atau tidak bisa kepada Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Gamawan menghimbau, Pemprov Aceh bersedia mematuhinya.Menurut Gamawan, seharusnya Pemprov Aceh lebih memfokuskan upaya menyejahterahkan rakyat Aceh ketimbang menghabiskan energi dan waktu untuk mempersoalkan bendera dan lambang provinsi. Pasalnya, semua proses perdamaian yang terjadi di Aceh sudah melalui proses yang sedemikian panjang, dan telah diterima semua pihak. "Tidak perlu lagi diungkit-ungkit masalah yang bisa menyita waktu pemerintah yang mebuat pembangunan terbengkalai," katanya. Gamawan mengungkapkan, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf sendiri sudah menyatakan, Pemprov Aceh menginginkan persoalan bendera Aceh diselesaikan secara hukum dan bukan secara politis. Pasalnya, hal itu bisa menyebabkan terganggunya stabilitas di Serambi Mekah tersebut. Gamawan menegaskan, pemerintah pusat masih berbaik hati dan meminta kesediaan pemerintah daerah Aceh untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kembali bendera Aceh. Namun himbauan tersebut merupakan yang terakhir. Jika tidak terpaksa Presiden yang mengambil tindakan membatalkan bendera Aceh.
Presiden bisa batalkan bendera & lambang Aceh
JAKARTA. Kontroversi terkait bendera dan lambang baru Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih berlanjut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mendagri memutuskan untuk mengevaluasi bendera tersebut dan sudah menyusun 12 poin untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Dalam poin-poin itu dijelaskan soal ciri-ciri lambang yang boleh dan tidak boleh diadopsi oleh Aceh. Namun, jika hal itu tidak diindahkan, menurut Gamawan, Presiden berhak membatalkan bendera dan lambang Aceh. "Andai kata tidak dipatuhi, Undang-Undang mengatakan dapat dibatalkan Presiden," ujar Gamawan usai mengadakan rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (1/4). Meskipun lambang dan bendara baru Aceh dapat dibatalkan presiden, Gamawan berharap Pemprov Aceh menghormati langkah-langkah persuasif dan komunikatif yang dilakukan pemerintah pusat. Pemprov Aceh, lanjut Gamawan, seharusnya menyadarai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa lambang itu tidak boleh menyerupai lambang separatis seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena itu, besok (2/4), Gamawan mengutus Direktur Jenderal Otonomi Daerah membawa 12 poin yang berisi perincian soal lambang atau bendera yang bisa digunakan atau tidak bisa kepada Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Gamawan menghimbau, Pemprov Aceh bersedia mematuhinya.Menurut Gamawan, seharusnya Pemprov Aceh lebih memfokuskan upaya menyejahterahkan rakyat Aceh ketimbang menghabiskan energi dan waktu untuk mempersoalkan bendera dan lambang provinsi. Pasalnya, semua proses perdamaian yang terjadi di Aceh sudah melalui proses yang sedemikian panjang, dan telah diterima semua pihak. "Tidak perlu lagi diungkit-ungkit masalah yang bisa menyita waktu pemerintah yang mebuat pembangunan terbengkalai," katanya. Gamawan mengungkapkan, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf sendiri sudah menyatakan, Pemprov Aceh menginginkan persoalan bendera Aceh diselesaikan secara hukum dan bukan secara politis. Pasalnya, hal itu bisa menyebabkan terganggunya stabilitas di Serambi Mekah tersebut. Gamawan menegaskan, pemerintah pusat masih berbaik hati dan meminta kesediaan pemerintah daerah Aceh untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kembali bendera Aceh. Namun himbauan tersebut merupakan yang terakhir. Jika tidak terpaksa Presiden yang mengambil tindakan membatalkan bendera Aceh.