JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait jabatan dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Langkah itu perlu diambil untuk menjamin tetap berjalannya pengelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan. Desakan datang dari pihak-pihak yang khawatir pengelolaan BPJS mandek karena kekosongan kepemimpinan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan sudah mengirimkan surat ke presiden pada Selasa (15/12) yang mengingatkan batas waktu penetapan dewan pengawas dan direksi BPJS pada 31 Desember 2015.
Presiden didesak terbitkan Perppu Pimpinan BPJS
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait jabatan dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Langkah itu perlu diambil untuk menjamin tetap berjalannya pengelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan. Desakan datang dari pihak-pihak yang khawatir pengelolaan BPJS mandek karena kekosongan kepemimpinan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan sudah mengirimkan surat ke presiden pada Selasa (15/12) yang mengingatkan batas waktu penetapan dewan pengawas dan direksi BPJS pada 31 Desember 2015.