JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menanggapi hal ini, Pengacara Publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Herawan, yang tergabung dalam Koalisi Pengacara untuk Nelayan Teluk Jakarta ini mengatakan, pihaknya sebenarnya belum puas dengan penghentian sementara pembangunan di pulau reklamasi tersebut. "Kalau dihentikan sementara kami tidak puas, harus menghentikan secara konkret. Jangan kemudian sementara," kata Wahyu sesuai diskusi bertema "Suara Nelayan: Korban Proyek Triliunan" di sebuah kafe di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/4) malam.
Presiden diminta putuskan nasib proyek reklamasi
JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menanggapi hal ini, Pengacara Publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Herawan, yang tergabung dalam Koalisi Pengacara untuk Nelayan Teluk Jakarta ini mengatakan, pihaknya sebenarnya belum puas dengan penghentian sementara pembangunan di pulau reklamasi tersebut. "Kalau dihentikan sementara kami tidak puas, harus menghentikan secara konkret. Jangan kemudian sementara," kata Wahyu sesuai diskusi bertema "Suara Nelayan: Korban Proyek Triliunan" di sebuah kafe di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/4) malam.