JAKARTA. Penolakan terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus berdatangan. Bivitri Susanti, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan, empat poin dalam RUU KPK dapat melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. "Poin yang sangat terlihat melemahkan adalah poin pengangkatan penyidik dan penyelidik, serta adanya dewan pengawas," katanya, Kamis (11/2). Bivitri mengaku bila tidak ada yang bisa menjamin indepensin dan sikap prefesional pihak-pihak yang ditunjuk sebagai dewan pengawas. Lagipula, tidak ada negara di Asia Tenggara yang menggunakan Dewan Pengawas untuk mengawasi serta mengkontrol kinerja KPK. "Kami takutkan anggota dalam Dewan Pengawas adalah titipan," kata Lalola Ester Peneliti Indonesia Coruption Wacth.
Presiden diminta rasional putuskan revisi UU KPK
JAKARTA. Penolakan terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus berdatangan. Bivitri Susanti, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan, empat poin dalam RUU KPK dapat melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. "Poin yang sangat terlihat melemahkan adalah poin pengangkatan penyidik dan penyelidik, serta adanya dewan pengawas," katanya, Kamis (11/2). Bivitri mengaku bila tidak ada yang bisa menjamin indepensin dan sikap prefesional pihak-pihak yang ditunjuk sebagai dewan pengawas. Lagipula, tidak ada negara di Asia Tenggara yang menggunakan Dewan Pengawas untuk mengawasi serta mengkontrol kinerja KPK. "Kami takutkan anggota dalam Dewan Pengawas adalah titipan," kata Lalola Ester Peneliti Indonesia Coruption Wacth.