KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional. Melalui beleid ini pula, pemerintah telah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang merupakan mandate dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Fungsi dan tugas Badan Pangan Nasional ini terbilang rumit karena mengurusi semua hal terkait pangan, mulai dari koordinasi, pengawasan, perumusan hingga penerapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi harga pangan, hingga keamanan pangan. Fungsi yang strategis ini membuat Badan Pangan Nasional harus dipimpin oleh figure yang kompetensi dan pengalaman di bidang pangan.
Presiden diminta tak pilih Kepala Badan Pangan Nasional dari Parpol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional. Melalui beleid ini pula, pemerintah telah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang merupakan mandate dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Fungsi dan tugas Badan Pangan Nasional ini terbilang rumit karena mengurusi semua hal terkait pangan, mulai dari koordinasi, pengawasan, perumusan hingga penerapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi harga pangan, hingga keamanan pangan. Fungsi yang strategis ini membuat Badan Pangan Nasional harus dipimpin oleh figure yang kompetensi dan pengalaman di bidang pangan.