Presiden DPP Aspek: Permenaker 04/2022 Jawaban dari Protes Serikat Buruh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri ketenagakerjaan akhirnya merevisi sejumlah kebijakan soal Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 4 tahun 2022 tersebut memuat beberapa poin penting salah satunya klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus kepada peserta saat usia pensiun.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, terbitnya Permenaker No. 4 Tahun 2022 merupakan jawaban dari protes serikat buruh yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Permenaker JHT Terbit, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun


“Tentu keberadaan Permenaker 04 tahun 2022 ini adalah jawaban dari pada aksi protes keberatan yang telah dilakukan sebelumnya oleh serikat pekerja dan buruh. Saat itu kan Permenaker sebelumnya mengeluarkan No 2 tahun 2022 terkait dengan JHT yang bisa diambil pada usia 56 tahun,” katanya pada Kontan.Co.Id, Kamis (28/4).

Aspek merupakan salah satu asosiasi serikat buruh yang sebelumnya aktif menyuarakan agar permenaker No. 2 tahun 2022 dicabut. Salah satu tuntutanya adalah meminta pencairan JHT bisa diacairkan sebelum usia pensiun atau 56 tahun.

Mirah menilai Permenaker yang terbaru ini merupakan hal yang sangat positif. Dia menyebut dana JHT bukan sekadar hanya untuk menambah modal usaha tapi untuk melanjutkan kehidupan para penerimaan manfaat JHT pasca berhenti bekerja.

“Bayar listrik, SPP tetap kemudian juga sekolahnya dan juga kebutuhan sehari-hari mereka," ucap Mirah.

Mirah berharap, penolakan terhadap serikat buruh pada Permenaker sebelumnya dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, khusushnya bagi Kemenaker ketika membuat sebuah regulasi.

“Keputusan - keputusan terkait dengan pekerja atau buruh hendaknya dilakukan secara hati hati dan diajaklah bicara diskusi dan minta pendapat dari serikat pekerja serikat buruh. Jadi, tidak membuat regulasi atau keputusan yang mendadak tanpa melibatkan serikat pekerja dan buruh,” ucapnya.

Selain itu, dalam Permenaker No 4 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengklaim, memberikan kemudahan dalam proses administrasi untuk peserta JHT yang terkena pemutusan hak kerja (PHK).

Ia menjelaskan penyesuaian dokumen administrasi dipermudah, meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dan tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Apabila syarat dokumen itu tidak bisa dipenuhi, maka Permenaker ini menyediakan opsi lain, dengan menyampaikan surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.

Baca Juga: Rasio Solvabilitas di Bawah 100%, BP Jamsostek Sebut Kesehatan Dana JHT Masih Terjaga

"Jika masih tidak bisa, maka dengan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau buruh atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial" ucapnya pada keterangan pers yang dipantau secara virtual, Kamis (28/4).

Selain itu dia menyampaikan, tujuan JHT sebenarnya diperuntukkan sebagai bantalan untuk pekerja atau buruh ketika memasuki masa tuanya. Namun demikian pemerintah memberikan pilihan bagi pekerja atau buruh ketika mengalami PHK untuk bisa mengklaim secara langsung JHT nya.

“Namun apabila ingin tetap meneruskan program JHTnya sampai usia 56 tahun agar manfaat yang diterima lebih optimal itu pun juga bisa. Jadi ada 2 alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK secara langsung atau diteruskan hingga usia pensiun,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto