Presiden Harus Tegas Terhadap Lapindo



JAKARTA. Warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo yang terusir dari rumah dan tanah akibat kesalahan pengeboran PT Lapindo Brantas menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas terhadap anak perusahaan Bakrie itu. Mereka meminta Perpres No.14 Tahun 2007 Pasal 15 yang menyatakan bahwa Lapindo harus membayar tanah dan bangunan warga korban 20 persen di muka dan 80 persen satu bulan sebelum masa kontrak habis, dilaksanakan. "Lapindo telah melewati batas waktu. Saat ini, masa kontrak rumah kami habis, dan Lapindo belum melaksanakan perintah Perpres itu," tegas Suwarno, Juru Bicara Warga Sidoarjo saat berbincang-bincang dengan Kontan, Selasa (11/11). Sebelumnya, Suwarno dan sekitar 135 warga perwakilan korban Lumpur berdemonstrasi di depan Istana Presiden.Suwarno mengatakan saat ini 1.254 kepala keluarga dari empat desa, yakni Desa Kedungbendo, Jatirejo, Renokenongo dan Siring terbengkalai. Sebagian besar dari mereka juga sudah terusir dari rumah kontrakan karena uang sewa yang diberikan Lapindo sebesar Rp 5 juta untuk membayar kontrak rumah selama 2 tahun telah habis pada bulan Juli. "Lapindo harus tanggung jawab, semburan lumpur ini akibat kesalahan pengeboran Lapindo," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News